Jakarta - Gubernur terpilih Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh dituding menggunakan ijasah palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU setempat. Begitu juga dengan wakilnya, Aladin S. Mengga. Anwar Adnan memalsu surat pengganti ijazah SMA, sementara Aladin mengarang surat pengganti ijazah SMP.
Hal itu dinyatakan kuasa hukum Ali Baal - Tashan Burhanuddin, OC Kaligis kepada wartawan, Senin (7/11/2011). Ali-Tahsan merupakan calon pemimpin Sulbar yang kalah dalam proses Pilkada Oktiber lalu dan sedang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bila ada konspirasi ataupun indikasi ditemukannya surat keterangan pengganti ijazah yang direkayasa, adalah sangat bertentangan dengan prinsip 'Good Governance' dan 'Clean Government'," kata OC Kaligis.
Menurut penelusuran tim OC Kaligis, Anwar Saleh mendaftar ke KPU menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB Nomor: 442/209/SMA.01/2011 tertanggal 12 Juli 2011. Dalam surat itu, tertulis nama 'Anwar Andu' dengan tempat dan tanggal lahir berbeda data diri Anwar Saleh.
Sementara Aladin S. Mengga ditengarai telah memalsukan Surat Keterangan Nomor: 357/SMPKART.XII-1/2008 tertanggal 14 Juli 2008 tentang Surat Keterangan Pengganti Ijazah SMP Kartika. Tetapi berdasar kesaksian tiga mantan Kepala Sekolah SMP Kartika surat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Surat Keterangan Pengganti Ijazah resmi karena tidak sesuai dengan format pengganti ijazah yang ditetapkan Kemendiknas.
"Apabila masyarakat tidak memulai untuk mengoreksi kebatilan ini, maka kondisi bangsa dan negara ini akan semakin terpuruk," tukas OC Kaligis.
0 comments:
Post a Comment